Macam-Macam Norma dan Contohnya

Macam-Macam Norma – Bagi kalian yang belum paham tentang norma, kali ini kita akan membahasnya secara lengkap. Ada beberapa sub judul yang sudah dibagi agar kamu dapat dengan mudah mempelajarinya. Sub judul tersebut mulai dari pengertian, ciri-ciri, macam-macam, fungsi, tujuan, manfaat, dan contohnya. Mari kita mulai dari sub yang pertama yaitu pengertian norma.

Pengertian Norma

Macam-Macam Norma

Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan karena awal dari sebuah budaya adalah interaksi antar manusia pada kelompok tertentu. Interaksi antar masyarakat tersebut selanjutnya akan menghasilkan norma. Istilah norma berasal dari bahasa Inggris norm, dari bahasa Yunani nomoi atau nomos, dan dari bahasa Arab qo’idah yang berarti hukum.

Norma juga dapat berarti sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat. Untuk lebih jelasnya simak beberapa pengertian norma berikut :

1. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat, norma dipakai sebagai panduan dan pengendalian tingkah laku yang sesuai, diterima dan ditaati setiap warga masyarakat.

2. Menurut Prof. Soedikno Mertokusumo, pakar hukum perdata, norma adalah aturan hidup manusia tentang hal yang seharusnya dilakukan dan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.

Tujuan Norma

Norma dibuat tentunya memiliki suatu tujuan. Tujuan norma antara lain sebagai petunjuk, pedoman, arahan, dasar dan tata tertib bagi masyarakat agar tercipta masyarakat yang tentram dan teratur. Selain itu, tujuan norma juga untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

Dengan menaati norma, maka akan tercipta kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang rukun, tertib, aman, dan damai.

Ciri-Ciri Norma

Berdasarkan pengertian norma diatas dapat diketahui beberapa ciri-ciri norma dalam kehidupan masyarakat. Beberapa ciri-ciri norma yang dimaksud sebagai berikut :

  • Bersifat dinamis, artinya ketentuan dalam norma dapat berkembang menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
  • Hasil kesepakatan bersama, artinya ketentuan dalam norma merupakan hasil kesepakatan masyarakat.
  • Adanya sanksi, artinya setiap ketentuan dalam norma akan diikuti sanksi. Sanksi tersebut akan berlaku jika ketentuan tersebut dilanggar.
  • Tertulis dan tidak tertulis, artinya ketentuan norma dapat berupa norma tertulis seperti norma hukum dan norma tidak tertulis seperti norma kebiasaan, tata kelakuan, cara dan adat istiadat.

Macam-Macam Norma dan Contohnya

Macam-Macam Norma dan Contohnya

Norma dalam kehidupan bermasyarakat dapat diklasifikasikan berdasarkan bentuk dan sumbernya. Berikut macam-macam norma berdasarkan bentuk dan sumbernya

Norma Berdasarkan Bentuknya

Macam-macam norma berdasarkan bentuknya terbagi menjadi 2, yaitu :

1. Norma Tertulis

Norma tertulis adalah norma yang dinyatakan dalam bentuk tertulis seperti dalam undang-undang atau peraturan tertulis lainnya. Norma tertulis memiliki cakupan luas, yaitu cakupan aturan-aturan yang disepakati untuk komunitas tertentu. Misalnya aturan di sekolah dalam bentuk tata tertib sekolah.

2. Norma Tidak Tertulis

Norma tidak tertulis adalah norma yang terbentuk karena kebiasaan dan tidak dituangkan dalam dokumen tertentu. Norma tidak tertulis menjadi mengikat dan diakui sebagai norma karena kebiasaan tersebut telah diakui dan disepakati keberadaannya oleh masyarakat.

Norma Berdasarkan Sumbernya

Sumber norma adalah tempat norma itu berasal atau tempat ditemukannya ketentuan norma. Macam-macam norma berdasarkan sumbernya dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut :

1. Norma Kesusilaan

Yang dimaksud dengan norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari suara hati nurani manusia. Melalui norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan sesuatu yang dianggap baik dan buruk. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, norma kesusilaan berlaku umum bagi seluruh masyarakat.

Contoh norma kesusilaan :

  • Menghargai orang lain.
  • Menghormati orang lain.
  • Berbicara jujur.
  • Jangan mencuri sesuatu milik orang lain.

Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan bersifat tidak tegas, yaitu bentuk rasa bersalah, rasa penyesalan dan rasa malu.

>> Baca juga : Pengertian, Fungsi, Nilai, dan Arti Lambang Pancasila

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah pengaruh sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang harus bertingkah laku secara wajar di dalam kehidupan bermasyarakat. Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat seperti tata cara berbicara, tata cara berpakaian, tata cara makan, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah lain, tata cara menyapa orang lain dan sebagainya.

Contoh norma kesopanan :

  • Tidak meludah sembarangan.
  • Memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
  • Yang muda harus menghormati yang lebih tua.
  • Tidak memotong pembicaraan orang lain.
  • Berpamitan dengan orang tua ketika berangkat ke sekolah.

Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, yaitu seperti celaan dari sesama, cemoohan, pengucilan, atau dianggap tidak lumrah dan tidak sopan.

3. Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama ini berisi perintah, larangan dan kisah-kisah yang mengandung nilai atau anjuran. Pelaksanaan norma agama bersifat otonom, artinya bebas bagi setiap individu sesuai dengan kepercayaan yang dimilikinya.

Contoh norma agama :

  • Anjuran untuk rajin beribadah, berdoa, dan bersedekah.
  • Membantu sesama makhluk hidup.
  • Menghormati orang tua.
  • Tidak meminum minuman keras.
  • Tidak boleh membunuh sesama manusia.

Sanksi bagi pelanggar norma agama yaitu sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat, yaitu siksa neraka.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa dalam bentuk peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau badan yang berwenang (pemerintahan) disertai sanksi yang tegas dan nyata.

Pada hakikatnya, norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Norma hukum memiliki dua macam sifat yaitu bersifat perintah dan bersifat larangan, berikut penjelasannya :

1. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan seseorang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, bagi para pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM (surat izin mengemudi), (Ketentuan pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

2. Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya seperti larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain (Ketentuan pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Fungsi Norma

Macam-Macam Norma

Berikut beberapa fungsi norma dalam masyarakat :

  • Menciptakan kenyamanan, kemakmuran, ketentraman, dan kebahagiaan dalam masyarakat.
  • Mengatur tingkah laku atau perilaku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku.
  • Membantu mencapai tujuan bersama.
  • Menciptakan ketertiban, kedisiplinan dan keadilan di dalam masyarakat.
  • Menjadi petunjuk bagaimana cara menjalin suatu hubungan dengan baik.
  • Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada masyarakat atau warga yang melanggar norma.

Manfaat Norma

Norma dapat memberikan manfaat yang luar biasa dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut beberapa manfaat norma dalam kehidupan masyarakat :

  • Mencegah munculnya perselisihan antar masyarakat.
  • Dapat menjadikan manusia yang beriman dan bertakwa.
  • Membatasi perilaku masyarakat agar tidak menyimpang.
  • Menciptakan kerukunan antar masyarakat.
  • Terciptanya ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Melindungi hak-hak orang lain.
  • Mengendalikan ucapan, sikap, dan perilaku melalui teguran hati.

Demikian ulasan mengenai macam-macam norma beserta pengertian, ciri-ciri dan contohnya. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar