Pengertian Hukum

Hukum menjadi sesuatu yang harus ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dengan adanya hukum akan tercipta ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Pengertian hukum secara umum, menurut KBBI dan menurut para ahli akan dijelaskan pada artikel ini lengkap dengan unsur, ciri-ciri, fungsi, tujuan dan macam-macam hukum.

Pengertian Hukum

Berikut ini adalah pengertian hukum secara umum, menurut KBBI dan menurut para ahli.

Secara Umum

Pengertian hukum secara umum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk menegakan keadilan, mengatur tingkah laku, menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kekacauan.

Ada juga yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan di dalam masyarakat dan menyediakan sanksi bagi yang melanggar.

Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah :

  1. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
  2. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup bermasyarakat.
  3. Patokan (kaidah, ketentuan).
  4. Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).

Menurut Para Ahli

1. Pengertian hukum menurut Achmad Ali : adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang dibuat oleh pemerintah baik secara tertulis maupun tidak tertulis dan adanya ancaman hukuman apabila terjadi pelanggaran.

2. Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco : yaitu sebuah hasil pemikiran yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.

3. Pengertian Hukum Menurut Plato : adalah suatu peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.

4. Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Van Kan : merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

5. Pengertian Hukum Menurut Utrecht : yaitu petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati dan jika dilanggar akan diberikan tindakan atau sanksi dari pemerintah.

6. Pengertian Hukum Menurut Van Apeldoorn : yaitu peraturan penghubung antar hidup manusia.

7. Pengertian Hukum Menurut S.H. Amir, S.H : yaitu peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

8. Pengertian Hukum Menurut Aristoteles : adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat, tetapi juga hakim untuk masyarakat.

9. Pengertian Hukum Menurut Karl Marx : merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat di dalam suatu tahapan perkembangan tertentu.

10. Pengertian Hukum Menurut Ridwan Halim : adalah semua peraturan yang berlaku baik secara tertulis maupun tidak tertulis dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.

Fungsi Hukum

Fungsi Hukum secara umum yaitu :

  • Sebagai pelindung masyarakat
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
  • Sebagai sarana alat penggerak pembangunan
  • Alat kritik atau fungsi kritis
  • Alat untuk keteraturan dan ketertiban manusia dalam masyarakat
  • Menyelesaikan permasalahan

Tujuan Hukum

Tujuan hukum bersifat universal, seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah seseorang untuk tidak menjadi hakim diri sendiri.

Berikut ini adalah tujuan dari hukum :

  1. Memberi petunjuk bagi seseorang dalam pergaulan masyarakat.
  2. mengatur pergaulan hidup supaya damai.
  3. Mendatangkan kemakmuran di dalam masyarakat.
  4. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
  5. Sebagai sarana penggerak pembangunan dan fungsi kritis.

Unsur-Unsur Hukum

Terdapat berbagai macam pengertian hukum, namun belum ada satupun yang bisa diterima oleh semua orang tentang definisi hukum. Meski begitu, pengertian hukum harus memiliki unsur-unsur seperti berikut ini :

  • Hukum bersifat memaksa. Hukum dibuat untuk ditaati dan tidak dilanggar.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Artinya, hukum tidak boleh dibuat oleh setiap orang, melainkan dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan yang bersifat mengikat dengan masyarakat.
  • Hukum mengatur tingkah laku manusia. Hukum berisi perintah dan larangan terhadap sesuatu dengan tujuan tidak merugikan kepentingan umum.
  • Hukum harus memiliki sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar hukum.

Ciri-Ciri Hukum

Hukum memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut :

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam  masyarakat.
  • Peraturan bersifat memaksa.
  • Peraturan dimonitor oleh badan berwenang.
  • Sanksi yang tegas bagi pelanggar.
  • Berisi perintah dan larangan terhadap sesuatu.
  • Perintah dan larangan harus dipatuhi.

Jenis-Jenis Hukum

Secara umum jenis-jenis hukum dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik.

1. Hukum privat

Hukum privat adalah hubungan yang mengatur antara manusia dengan manusia dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil) :

  • Hukum sipil dalam arti luas : Hukum dagang dan Hukum Perdata.
  • Hukum sipil dalam arti sempit : Hanya Hukum Perdata.

2. Hukum publik

Hukum publik adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hubungan hukum antara Negara dengan warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.

Contoh Hukum Publik

1. Hukum tata negara, merupakan hukum yang mengatur bentuk dan susunan negara serta hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan negara satu sama lain. Serta mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

2. Hukum administrasi, yaitu hukum yang mengatur tentang tata cara menjalankan hak dan kewajiban dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara.

3. Hukum pidana, merupakan hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberi pidana kepada para pelanggar hukum. Hukum ini juga mengatur saat pengajuan perkara ke pengadilan. Tetapi Paul Scholten dan Logemann berpikir bahwa hukum ini tidak termasuk hukum publik.

4. Hukum Internasional (Perdata dan Publik), yaitu hukum yang mengatur hubungan warga negara yang berbeda kewarganegaraan di dalam hubungan internasional.

Macam-Macam Hukum

Di Indonesia, ada 8 macam pembagian hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Berikut macam-macam hukum di Indonesia :

1. Hukum Menurut Sumbernya

  • Hukum undang undang, hukum yang ada dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, merupakan hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, merupakan hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian Negara.
  • Hukum doktrin, hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
  • Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk dari keputusan hakim.

2. Hukum Menurut Bentuknya

  • Hukum tertulis, adalah hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
  • Hukum tidak tertulis, adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis namun ditaati seperti peraturan perundangan.

3. Hukum Menurut Tempat Berlakunya

  • Hukum nasional, merupakan hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum dalam dunia internasional.

4. Hukum Menurut Sifatnya

  • Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, adalah hukum yang bisa dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

5. Hukum Menurut Wujudnya

  • Hukum obyektif, adalah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
  • Hukum subjektif, yaitu hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih.

6. Hukum Menurut Isinya

  • Hukum privat, adalah hubungan yang mengatur antara manusia dengan manusia dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
  • Hukum publik, adalah peraturan yang mengatur tentang hubungan hukum antara Negara dengan warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.

7. Hukum Menurut Waktu Berlakunya

  • Ius constitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, adalah hukum yang diharapkan berlaku untuk masa yang akan datang.
  • Hukum asasi atau hukum alam, adalah hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

8. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya

  • Hukum material, adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan serta hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
  • Hukum formal, adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum material.

Demikian pembahasan mengenai pengertian hukum beserta ciri-ciri, fungsi, tujuan dan jenisnya. Semoga dengan mengetahui pengertian hukum kita menjadi lebih menaati peraturan dengan baik.

Tinggalkan komentar